Kemandirian suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuannya mengelola masalah-masalah internal tanpa campur tangan bangsa atau lembaga asing serta berperan aktif dalam kancah pergaulan antar bangsa berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu kemandirian bangsa memiliki dua dimensi yaitu: (i) dimensi internal dan (ii) dimensi ekstemal.
Secara internal, suatu bangsa dapat dikatakan sebagai suatu bangsa yang mandiri apabila proses penyelenggaraan bernegara diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa itu sendiri, dan dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara berdaulat. Kekuatan-kekuatan ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan yang menopang sendi-sendi kehidupan bernegara seyogyanya diarahkan untuk: (i) memajukan manusia Indonesia yang seutuhnya dan bermartabat, (ii) mewujudkan kesejahteraan yang dilandasi oleh keadilan sosial, dan (iii) memperkokoh keutuhan negara kesatuan yang demokratis, dan menjunjung tinggi perikemanusian (HAM). Kemandirian bisa diartikan bahwa kita memiliki kemampuan untuk mewujudkan ketiga hal tersebut di atas melalui kerja keras oleh diri kita sendiri dan dengan kemauan serta strategi yang kita tentukan sendiri.