| Penulis suwardi,
Pada 29-06-2009 09:25
|
Dilihat : 203  |
Favorit : None |
Dipublikasin di : Berita, Berita Terbaru |
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen dan Dr. Ir. Hammam Riza, MSc., Kepala Balai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Balai IPTEKnet – BPPT).
Tujuan penandatanganan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua lembaga dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang mandiri dan sejahtera khususnya bagi masyarakat marjinal di Indonesia melalui penyediaan informasi hukum secara elektronik yang didukung dengan sistem teknologi informasi yang baik serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi untuk pengembangan organisasi. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah dukungan (supporting) di bidang teknologi informasi bagi pelaksanaan tugas YLBHI dan 15 kantor LBH, berupa penyediaan informasi hukum secara elektronik, serta pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi dalam rangka pengembangan organisasi. Balai IPTEKnet-BPPT adalah Unit Satuan Kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang mempunyai tugas di bidang jaringan informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi – IPTEK, yaitu suatu jaringan informasi berbasis komputer dan telekomunikasi elektronik yang berperan sebagai pusat penyebaran informasi IPTEK di Indonesia. YLBHI adalah lembaga nirlaba dan independen berbentuk Yayasan yang menaungi 15 (lima belas) kantor LBH yang tersebar di berbagai propinsi yang ada di Indonesia, yaitu: Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Manado, dan Papua, dengan visi untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan konstitusionalisme di Indonesia, serta mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak sipil politik (sipol) dan ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) di Indonesia, dimana salah satu misinya yaitu mewujudkan akses kepada keadilan (access to justice) yang diselenggarakan melalui advokasi hak konstitusi (hukum, politik dan ekonomi, sosial, dan budaya) setiap orang/kelompok masyarakat yang tidak mampu. Sumber: http://www.satudunia.net/?q=content/ylbhi-manfaatkan-teknologi-informasi-untuk-pemberdayaan-masyarakat-miskin |
|
|